Sri Mulyani Tegaskan Pajak Punya Peran Seperti Zakat dan Wakaf

Menkeu RI Sri Mulyani. -Foto IKPI-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menggambarkan bahwa fungsi pajak sejatinya sejalan dengan zakat dan wakaf yakni sebagai sarana untuk menyalurkan sebagian rezeki kepada mereka yang membutuhkan.

Menurutnya setiap orang yang memiliki kemampuan finansial memegang tanggung jawab moral untuk berbagi. Dalam pandangan pemerintah, pajak menjadi instrumen formal yang memastikan hak masyarakat kurang mampu dapat terpenuhi. Sama seperti zakat yang menjadi kewajiban umat beragama, pajak memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan bersama.

Manfaat pajak terlihat dari berbagai program sosial yang telah dijalankan. Pemerintah mencatat, sedikitnya 10 juta keluarga penerima manfaat mendapatkan dukungan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, distribusi bantuan sembako menjangkau 18 juta keluarga, sementara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh bantuan modal untuk mengembangkan usahanya.

Salah satu program yang disorot adalah keberadaan Sekolah Rakyat, yang digagas Presiden Prabowo. Sekolah ini menampung anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah, termasuk anak pemulung dan pekerja harian. 

Mereka tidak hanya mendapatkan pendidikan formal, tetapi juga fasilitas asrama, makan tiga kali sehari, camilan, serta pembinaan karakter dan keagamaan. Hingga tahun depan, pemerintah menargetkan 200 sekolah serupa dapat beroperasi di berbagai daerah.

Selain pendidikan formal, pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) juga menyalurkan beasiswa untuk mencetak generasi unggul. Fokus pengembangan diarahkan pada empat bidang utama: sains, teknologi, teknik, dan matematika. Langkah ini dianggap sebagai pondasi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu bersaing di era global.

Sepanjang 2025 pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp1.333 triliun untuk program yang langsung dirasakan masyarakat khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Angka ini disebut akan meningkat signifikan pada 2026, yang rencananya akan diumumkan Presiden Prabowo dalam Nota Keuangan dan RAPBN pada 15 Agustus mendatang.

Arah kebijakan ini dinilai sejalan dengan visi besar Asta Cita, yang menempatkan prinsip keadilan sosial dan perlindungan bagi masyarakat rentan sebagai prioritas. Pemerintah menegaskan bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bagian dari kontribusi langsung untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan