Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Tol CMNP

Senin 15 Sep 2025 - 15:03 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait proyek perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Kasus ini menyeret nama Fitria Yusuf, anak pengusaha sekaligus pemilik CMNP, Jusuf Hamka.

 

Meski begitu, Kejagung belum mengungkap secara detail duduk perkara dugaan korupsi tersebut. Saat ini proses masih sebatas permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk Fitria Yusuf yang telah diperiksa pada Jumat, 12 September 2025.

 

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pengembangan ruas Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit. Salah satu sorotan adalah pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit Elevated yang disebut tidak sesuai ketentuan.

 

Temuan BPK menunjukkan persetujuan perubahan lingkup proyek kepada PT CMNP dilakukan secara langsung tanpa proses pelelangan. Hal ini dinilai merugikan pemerintah karena tidak mendapatkan skema investasi terbaik. Selain itu, proses pengadaan tanah juga berlarut-larut sehingga menimbulkan potensi kenaikan biaya investasi, yang berimbas pada tarif dan masa konsesi jalan tol.

 

CMNP juga dinilai gagal memenuhi target penyelesaian konstruksi pada kuartal II 2023. Kondisi ini menyebabkan manfaat jalan tol tidak segera dirasakan masyarakat.

 

BPK turut menyoroti pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung yang diserahkan oleh BPJT dan BUJT. Laporan tersebut dianggap tidak wajar dan sulit diuji keakuratannya.

 

Atas temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk evaluasi ulang penunjukan langsung kepada PT CMNP untuk proyek pengembangan Jalan Tol Ancol Timur–Elevated, yang merupakan bagian dari Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, MSc. (*)

Kategori :

Terkait