Pajak Tenaga Listrik Sumbang PAD Rp5 M

Selasa 16 Sep 2025 - 17:13 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT – Pajak dari sektor tenaga listrik kembali menunjukkan tajinya sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Barat. Hingga pertengahan September 2025, penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik telah menembus angka Rp5 miliar lebih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., mengatakan bahwa target PAD dari sektor ini tahun ini ditetapkan sebesar Rp8 miliar lebih. Dengan realisasi yang sudah mencapai lebih dari Rp5 miliar, artinya sisa target tinggal sekitar Rp3 miliar lagi.

“Hingga saat ini PAD dari PBJT tenaga listrik sudah terealisasi Rp5 miliar lebih. Ini membuktikan sektor ini sangat potensial,” ujar Daman, Selasa (16/9).

Menurutnya, salah satu faktor tingginya capaian tersebut adalah mekanisme pembayaran pajak tenaga listrik yang dilakukan langsung oleh wajib pajak melalui tagihan bulanan listrik, yang kemudian disetor dan didata oleh pihak PLN.

“Pajak ini tidak memerlukan penagihan langsung. Karena dibayarkan otomatis saat pelanggan membayar tagihan listrik, maka akurasi dan keteraturannya lebih terjamin,” jelasnya.

Daman menegaskan, pajak tenaga listrik menjadi salah satu penyumbang terbesar dari jenis pajak daerah di Lampung Barat. Selain PBJT tenaga listrik, sektor pajak lainnya meliputi opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, mineral bukan logam dan batuan, PBB, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan waktu tersisa sekitar empat bulan hingga akhir tahun, pihak Bapenda optimis target Rp8 miliar lebih akan tercapai. Pihaknya juga terus memantau potensi dan melakukan evaluasi secara berkala. (lusiana) 

 

Kategori :