Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026 Disetujui

Senin 22 Sep 2025 - 17:08 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Maghasana DPRD, Senin (22/9/2025), Anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD, B Donny Kurniawan, S.T, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah penyesuaian dalam struktur APBD, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

Dalam laporannya Donna menyampaikan bahwa total Pendapatan Daerah setelah pembahasan mengalami kenaikan sebesar Rp350.776.116, dari semula Rp1.060.025.038.458 menjadi Rp1.060.375.814.574.

Penyesuaian serupa juga terjadi pada Belanja Daerah, yang naik dari Rp1.093.831.419.052 menjadi Rp1.094.182.195.169, atau meningkat dalam jumlah yang sama, yakni Rp350.776.116.

Dengan selisih antara pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan penyesuaian program secara tepat waktu, efektif, dan efisien.

Sementara itu, lanjut Donny, dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, total Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp1.279.169.454.631, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp92.958.833.595, Pendapatan Transfer Rp1.181.597.226.035, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp4.613.395.000.

Sedangkan total Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.280.610.000.072, dengan rincian Belanja Operasi Rp909.271.678.856, Belanja Modal Rp194.710.010.766, Belanja Tidak Terduga Rp2.647.413.550 dan Belanja Transfer Rp173.980.896.900.

Pembiayaan Daerah dirincinya Penerimaan Pembiayaan Rp21.359.208.061, Pengeluaran Pembiayaan Rp19.918.662.620, SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Rp1.440.545.441.

Menutup laporannya, Donny menyampaikan sejumlah rekomendasi dan saran penting kepada Pemerintah Daerah antara lain yaitu penyesuaian waktu pelaksanaan kegiatan agar selaras dengan penganggaran yang telah disusun per SKPD, peningkatan kualitas pekerjaan fisik, serta efisiensi pelaksanaan program, Dokumen KUA-PPAS 2026 dijadikan pedoman oleh setiap OPD dalam menyusun RAPBD.

“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pendataan akurat, digitalisasi, transparansi, dan peningkatan layanan publik. Selain itu, peningkatan kualitas SDM, khususnya bidang pendidikan, termasuk penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah,” kata dia.

Selanjutnya, pemetaan infrastruktur menyeluruh, untuk prioritas pembangunan berbasis kebutuhan dan dampak ekonomi masyarakat. Lalu, percepatan penanganan bencana, terutama di Kecamatan Suoh, pemutakhiran data objek dan subjek pajak, dengan sinkronisasi lintas instansi seperti BPN, Disdukcapil, dan lembaga keuangan daerah.

“Penyusunan kegiatan OPD harus berdasarkan pada ketercapaian target agar tujuan pembangunan daerah tercapai secara maksimal,” tegas dia. 

Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026 ini, DPRD berharap seluruh pihak dapat bekerja lebih efektif dalam mewujudkan program prioritas pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat Lampung Barat.

Sementara Bupati Parosil Mabsus dalam sambutannya mengucapkan terima kasih anggota DPRD yang telah memberikan perhatian dan dukungan yang luar biasa dalam proses pembahasan P-APBD ini. Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.  “Saya juga mengajaк seluruh masyarakat untuk bersama-sama memantau pelaksanaan anggaran ini. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan partisipasi dalam pembangunan adalah hal yang sangat penting. Dengan demikian, kita dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkas dia. (lusiana) 

 

Kategori :