2024, Penerimaan DAK-DAU Alami Kenaikan

Kamis 02 Nov 2023 - 18:30 WIB

BALIKBUKIT - Pendapatan atau penerimaan daerah Kabupaten Lampung Barat, dari tahun ke tahun cenderung meningkat.  Tahun anggaran 2024 mendatang, penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik naik Rp67,1 miliar meski ada penurunan DAK non fisik sebesar 1,1 miliar. Selajutnya, Dana Alokasi Umum (DAU) juga meningkat Rp33,4 miliar.

Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., mengatakan, faktor yang mempengaruhi dana alokasi umum berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 pasal 124 ayat (2) proporsi antar daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota. 

Dijelaskan, proporsi pagu dana alokasi umum daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik tertentu. Berdasarkan pasal 125 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dana alokasi umum tiap-tiap daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal selama 1 tahun anggaran. 

”Celah fiscal dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan potensi pendapatan daerah. Sedangkan potensi pendapatan daerah merupakan penjumlahan dari potensi PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK non fisik,” ungkapnya.

Terusnya, untuk penghitungan kebutuhan pendanaan daerah, satuan biaya, dan jumlah unit target layanan serta faktor penyesuaian dengan indikator yang memperhatikan antara lain luas wilayah, karakteristik wilayah dan indeks kemahalan konstruksi.

”Data untuk menghitung kebutuhan fiskal daerah dan potensi pendapatan daerah diperoleh dari lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan data sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2023 tentang peta kapasitas fiskal daerah, Kabupaten Lampung Barat kategori kapasitas fiskalnya sangat rendah dengan rasio kapasitas fiscal daerah 0,849.

”Berdasarkan pasal 130 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2022 penggunaan DAU terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya,” pungkasnya. (nopri/lusiana)

 

Kategori :