Pemuda Bumi Ratu Ditangkap, 1,59 Gram Sabu Diamankan

Kamis 20 Nov 2025 - 17:22 WIB
Reporter : Rlmg
Editor : Nopriadi

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali menggagalkan penyalahgunaan narkotika di wilayah Umpu Semenguk. Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial RP, warga Dusun I Kampung Bumi Ratu, diamankan petugas setelah ditemukan barang bukti sabu dalam penindakan yang berlangsung pada Kamis (20/11).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin, 17 November 2025, mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas menemukan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut disimpan di saku celana bagian kiri serta digenggam di tangan kiri RP. Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 1,59 gram.

RP kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas menjeratnya dengan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana mulai dari empat hingga dua belas tahun penjara.

Kasus ini menambah deretan penangkapan yang menunjukkan masih maraknya peredaran narkoba di berbagai kampung di Way Kanan. Fenomena penyebaran narkotika disebut semakin mengkhawatirkan karena telah merambah seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan buruh. Sementara itu, jaringan peredaran yang lebih besar dinilai masih sulit terungkap sehingga aparat lebih sering menangkap pelaku kelas bawah dibandingkan bandar besar yang menjadi sumber masalah.

Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di tingkat akar rumput, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang terus meresahkan masyarakat. (rlmg/nopri)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait