DJP Sabet Rp11,48 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi Rp11,48 triliun dari pengemplang pajak. ANTARA FOTO--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat capaian signifikan dalam penagihan tunggakan pajak. Hingga Rabu (19/11), lembaga tersebut berhasil mengumpulkan Rp11,48 triliun dari 200 wajib pajak besar yang mengemplang kewajiban mereka. Jumlah itu hampir menyentuh setengah dari target penarikan tunggakan yang dipatok mencapai Rp20 triliun pada akhir tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa total tunggakan 200 wajib pajak tersebut mencapai kisaran Rp50 triliun hingga Rp60 triliun. Upaya penagihan disebut bergerak agresif dalam dua pekan terakhir, terutama berkat peningkatan koordinasi internal serta tindak lanjut langsung kepada para penunggak.

“Data terakhir per hari kemarin, dari target kami sampai Desember sekitar Rp20 triliun, kami sudah bisa mengumpulkan dari 200 pembayar pajak yang melakukan tunggakan terbesar tersebut itu sekitar Rp11,487 triliun,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Bimo menjelaskan bahwa pergerakan penagihan menunjukkan tren positif. Dalam rentang waktu hanya lima hari, dari Jumat (14/11) hingga Rabu (19/11), DJP mencatat tambahan setoran sebesar Rp1,3 triliun, kontribusi yang dianggap signifikan untuk memperkuat realisasi penerimaan negara menjelang akhir tahun.

“Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini. Jadi totalnya kini mencapai Rp11,487 triliun,” katanya.

Menurut Bimo, para wajib pajak besar tersebut telah menyampaikan komitmen pembayaran, baik melalui skema cicilan maupun pelunasan langsung. Meski begitu, ia menegaskan bahwa DJP tidak akan mengendurkan upaya penagihan kepada pihak-pihak yang belum menunjukkan itikad baik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya melaporkan bahwa penagihan tunggakan besar baru mencapai Rp8 triliun. Dengan perkembangan terbaru, tren penagihan disebut menunjukkan percepatan yang menjanjikan.

“Sebagian masih mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar. Tapi yang Rp50 triliun itu akan kekejar pelan-pelan. Kemungkinan besar target Rp20 triliun di 2025 bisa terealisasi. Mereka jangan main-main sama kita!” tegas Purbaya dalam briefing di Jakarta, Jumat (14/11).

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga performa penerimaan negara di tengah berbagai tantangan ekonomi. Menurut Purbaya, disiplin perpajakan adalah fondasi utama menjaga APBN tetap dalam jalur sehat.

Sebagai bagian dari strategi penindakan, Kemenkeu dan DJP berencana memperluas pendekatan langsung kepada wajib pajak yang tidak patuh. Mulai dari pemanggilan, kunjungan langsung, hingga penerbitan surat teguran yang disebut Purbaya sebagai “surat cinta”.

“Ada beberapa ratus pengusaha yang belum bayar pajak tepat waktu. Kita akan kirim surat cinta supaya mereka bayar tepat waktu,” ujarnya.

Di sisi lain, Purbaya menegaskan bahwa perbaikan sistem perpajakan, terutama melalui modernisasi core tax system, turut menjadi faktor yang memperkuat kualitas penagihan dan pengawasan.

“Salah satu yang meningkatkan kualitas penarikan pajak adalah perbaikan core tax. Sekarang sudah lebih bagus dibandingkan sebelumnya,” ujarnya.

Hingga Oktober 2025, Kemenkeu mencatat total penerimaan negara mencapai Rp2.113,3 triliun, atau sekitar 73,7 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.865,5 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak sendiri baru mencapai Rp1.459 triliun, setara dengan 70,2 persen dari outlook 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan