Pemprov Lampung Tegur Tiga Pabrik Singkong
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan keseriusannya dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 terkait tata kelola dan hilirisasi ubi kayu. Langkah tegas ini dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran oleh beberapa pabrik singkong di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Hingga Kamis (20/11/2025), tiga pabrik mendapatkan teguran tertulis karena dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Pergub yang mulai diimplementasikan sejak 10 November 2025. Teguran ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan Pemprov Lampung terhadap industri singkong di lapangan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa teguran tertulis diberikan sebagai tahap awal penegakan aturan. Mekanisme Pergub mengatur bahwa apabila pelanggaran masih terjadi, perusahaan akan menerima teguran tertulis kedua, sebelum akhirnya diberikan sanksi lebih berat. Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari ketidaksesuaian timbangan, persoalan rafaksi, hingga praktik lain yang tidak sesuai tata kelola yang telah ditetapkan.
Penegakan Pergub 36/2025 dilakukan bukan sekadar bersifat represif, melainkan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegasan agar aturan memiliki marwah dan dipatuhi seluruh pelaku industri. Dalam Pergub juga diatur sanksi administratif yang jelas, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional dan denda administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.
Kepala Dinas KPTPH Lampung, Elvira Umihanni, memastikan bahwa perusahaan yang menerima surat peringatan pertama adalah PT Samudra Intan Perkasa di Lampung Utara dan PT Bumi Sakti Perdana Laujaya di Tubaba. Jika pelanggaran tetap dilakukan, perusahaan akan menerima surat peringatan kedua sebelum sanksi lebih berat diterapkan.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi terhadap industri singkong akan terus dilakukan secara berkala. Tujuannya tidak hanya memastikan hilirisasi ubi kayu berjalan sesuai regulasi, tetapi juga menciptakan keadilan bagi petani dan pelaku usaha, sekaligus menjaga integritas industri lokal.(rlmg/nopri)