RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung resmi menetapkan penceramah Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh anak kandungnya. Selain Evie, polisi juga menetapkan tiga orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada seluruh tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu pekan depan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, meski kehadiran para tersangka masih menunggu konfirmasi. Anton menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti prosedur, termasuk kemungkinan melayangkan panggilan kedua apabila para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima.
Kasus ini berawal dari laporan NAT (19), anak kandung Evie Effendi, pada Agustus 2025 lalu. Ia melaporkan dugaan kekerasan fisik yang berkaitan dengan nafkah dan biaya pendidikan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan kuasa hukum pelapor menyebut setidaknya terdapat lima dugaan tindakan kekerasan yang terjadi pada Juli 2025.
Polrestabes Bandung menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan awal terhadap laporan yang telah masuk. Proses hukum kini memasuki tahap pemeriksaan tersangka untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing dalam dugaan KDRT tersebut.(*)