RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar aturan, terutama yang aktivitasnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sikap tegas itu ia sampaikan saat mengunjungi para korban banjir bandang di Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dalam pertemuan yang berlangsung di lokasi pengungsian, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberi toleransi kepada pelaku tambang yang mengabaikan aturan dan keselamatan lingkungan.
Bahlil menjelaskan bahwa ia telah membawa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam kunjungannya untuk memastikan proses penindakan dapat dilakukan langsung. Ia menyatakan bahwa jika evaluasi menemukan perusahaan bertindak di luar koridor yang ditetapkan, maka sanksi akan dijatuhkan tanpa pengecualian. Bahlil menegaskan dirinya tidak segan mencabut izin bagi perusahaan yang terbukti tidak menjalankan praktik pertambangan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Kepada masyarakat yang tengah mengungsi, Bahlil juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mempercepat penyelesaian persoalan tambang ilegal yang selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar praktik penambangan liar diberantas dari hulu hingga hilir. Menurut Bahlil, instruksi Presiden memberi pedoman yang jelas kepada seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum agar penegakan aturan tidak lagi setengah-setengah.
Ia menilai bahwa menjaga sumber daya alam bukan hanya soal kepentingan negara, tetapi tanggung jawab moral kepada masyarakat yang selama ini menjadi pihak paling terdampak dari aktivitas penambangan tidak bertanggung jawab. Dengan dasar tersebut, Bahlil meminta agar seluruh proses pengawasan diperketat, mulai dari perizinan, pengelolaan tambang, hingga pemulihan lingkungan.
Dalam penjelasannya, Bahlil mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang juga melibatkan dirinya sebagai anggota, telah melakukan berbagai langkah pemulihan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan secara ilegal. Satgas PKH mencatat telah menguasai kembali 3.312.022,75 hektare kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai tanpa izin. Sebagian kawasan itu, seluas 915.206,46 hektare, telah diserahkan kembali kepada kementerian dan institusi terkait.
Dari jumlah tersebut, kawasan seluas 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif yang tetap memperhatikan aspek keberlanjutan. Sementara itu, 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Bahlil menyebut bahwa langkah ini bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan hutan kembali berfungsi sebagai penyangga ekologi dan bukan sebagai lahan kegiatan ilegal.
Adapun sisa kawasan seluas 2.398.816,29 hektare masih dalam proses administrasi dan segera akan diserahkan kepada kementerian terkait. Satgas PKH juga menargetkan penertiban tambang ilegal di kawasan seluas 4,2 juta hektare. Fokusnya adalah mengembalikan pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu.
Bahlil menilai bahwa keberhasilan penertiban tambang ilegal membutuhkan pendekatan hukum yang tegas serta dukungan lintas lembaga. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada keraguan dalam proses penindakan, agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang dan masyarakat tidak kembali menjadi korban. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus berjalan beriringan dengan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.(*/edi)