BALIKBUKIT - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat mencatat ada sebanyak 111 koperasi yang tidak aktif alias mati suri.
Kepala Diskopdag Tri Umaryani, S.P, M.Si mengatakan, hingga Desember 2023, jumlah koperasi di Kabupaten Lampung Barat sebanyak 167 koperasi, rinciannya 74 koperasi proses pembubaran, 56 koperasi aktif dan 37 koperasi tidak aktif. “Jadi ada 111 koperasi yang tidak aktif, rinciannya 74 koperasi sudah tidak aktif karena tidak ada kegiatan sehingga dalam proses pembubaran dan 37 koperasi tidak aktif,” kata Tri Umaryani.
Menurut dia, pihaknya telah mengajukan pembubaran koperasi yang tidak aktif sebanyak 74 koperasi tersebut sejak beberapa tahun lalu namun hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). “Sampai saat ini koperasi yang telah diusulkan untuk dibubarkan tersebut belum ada yang dikeluarkan SK dari Kementerian Koperasi dan UKM,” ucapnya
Dijelaskanya, pembubaran bagi koperasi yang tidak aktif tersebut, merujuk pada keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI nomor65/Kep.M.KUKM.2/VII/2017 tentang perubahan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM nomor114/Kep/M.KUKM.2/XII/2016 tentang pembubaran koperasi. “Yang jelas koperasi yang kita usulkan untuk dibubarkan tersebut sudah tidak aktif, dan ketika kita mengecek kelapangan pengurusnya juga sudah tidak ada lagi,” kata dia.
Seraya menambahkan, pihaknya berharap pihak Kementerian Koperasi dan UKM agar segera mengeluarkan SK tentang pembubaran koperasi tersebut, mengingat keberadaan koperasi yang diusulkan tersebut sudah tidak aktif lagi. “Kita sudah lama mengusulkan untuk pembubaran koperasi dan sampai saat ini kita masih menunggu keputusan dari Kementerian Koperasi dan UKM,” tandasnya. (*)