BALIKBUKIT - Pemerintah pusat hingga kini telah merealisasikan dana bagi hasil (DBH) di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp4.810.578.850.00.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan pendapatan daerah bersumber dari DBH pemerintah pusat tahun ini ditarget sebesar Rp15.326.538.000,00 namun hingga saat ini telah terealisasi Rp4.810.578.850,00 atau 31.39%.
Dijelaskannya, pendapatan DBH tahun 2024 target sebesar Rp15,326 miliar lebih itu terdiri dari terdiri dari DBH pajak bumi dan bangunan Rp1,556 miliar baru terealisasi Rp229 juta (14.77%), DBH PPh pasal 21 Rp3,983 miliar baru terealisasi Rp787 juta (19.78%), DBH sumber daya alam (SDA) pertambangan minyak bumi Rp2,904 miliar namun telah terealisasi Rp1,058 miliar (36.46%).
Lalu, DBH SDA pengusahaan panas bumi target Rp1,841 miliar telah terealisasi Rp2,389 miliar (128.81%), DBH SDA mineral dan batubara lendra Rp113 juta lebih baru terealisasi Rp98 juta (86.94%), SDA Kehutanan-Provinsi Sumberdaya Hutan (PSDH) Rp3,830 miliar baru terealisasi Rp65 juta (1,71%) serta DBH SDA Perikanan Rp1,097 miliar namun terealisasi Rp164 juta (15.00%).
“Untuk bagi hasil dari SDA Pengusahaan Panas Bumi realisasinya sudah over target karena telah masuk DBH tahun anggaran 2023 (piutang 2023) ke kas daerah,” ungkap dia.
Selanjutnya, untuk DBH PPH pasal 25 dan pasal 29 serta DBH Cukai Tembakau tidak ada target namun ada realisasinya yaitu DBH PPH pasal 25 yaitu Rp4 juta serta DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rp11 juta. “Kita berharap DBH dari pemerintah pusat tahun ini dapat tercapai target,” pungkas dia. (lusiana)