BALIKBUKIT - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (AK-1) agar menginput data sendiri melalui web : https://karirhub.kemnaker.go.id.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Drs. Ismet Inoni, M.M mengungkapkan dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, pihaknya memberikan pelayanan pembuatan kartu kuning secara online. Pencari kerja bisa langsung menginput data sediri melalui web : https://karirhub.kemnaker.go.id.
“Jadi pencari kerja bisa langsung menginput data sendiri melalui Kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Setelah menginput data, pencari kerja nanti datang ke kantor dan sudah tinggal pencetakan kartu kuningnya serta menyerahkan syarat-syarat pembuatan kartu kuning,” tegas Ismet, Jumat 5 April 2024.
Dijelaskan, kartu kuning adalah kartu pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Kartu kuning diperlukan untuk syarat melamar kerja dan surat ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Disnaker yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. “Masyarakat selain diberikan kemudahan untuk menginput data bisa melalui online, juga pembuatan kartu kuning ini tidak ada biaya alias gratis,” kata dia.
Masih kata dia, adapun persyaratan untuk membuat kartu kuning, yaitu foto copy ijasah terakhir satu lembar, foto copy transkip nilai/ijasah terakhir satu lembar, foto copy kartu keluarga satu lembar, foto copy KTP satu lembar, pas fhoto berwarna ukuran 2x3 satu lembar dan pas fhoto ukuran 4x6 satu lembar serta map polio satu buah. “Rata rata masyarakat yang membuat kartu kuning tersebut bekerja ke Pulau Jawa dan di wilayah Provinsi Lampung,” tutupnya. *