BALIKBUKIT - Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Drs. Adi Utama, turut meramaikan pesta demokrasi lima tahunan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Lampung Barat tahun 2024.
Didampingi sejumlah tokoh dan sang istri Dewi Adi Utama, ia mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, untuk melakukan pengambilan formulir pendaftaran sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Balon Wabup) pada Senin 6 Mei 2024.
Usai menerima penyerahan dokumen berisi formulir pendaftaran dari Panitia Penjaringan di DPC PDI Perjuangan Lampung Barat, Adi Utama menyampaikan, bahwa ia maju sebagai Balon Wabup didasari keinginan untuk berbuat lebih dalam memajukan Lampung Barat.
Pengalaman selama 34 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memimpin sejumlah dinas dan badan, hingga mendapatkan amanah sebagai Pj Sekkab menjadi modalnya untuk maju sebagai Balon Wabup, yang ia yakini dengan pengalaman tersebut akan mampu membawa Lampung Barat ke arah yang lebih baik. "Saya sudah mengabdi di Lampung Barat dari tahun 1990, pengalaman ini akan saya gunakan untuk membangun dan menuju kemajuan Lampung Barat," ujarnya.
"Melalui PDIP ini saya mencoba menuangkan pikiran dan tentu saya akan bersedia mengundurkan diri (dari ASN jika resmi dipinang sebagai Balon Wabup oleh PDIP)," sambung Adi Utama, yang diketahui akan memasuki masa Purna Bhakti pada Agustus 2024 mendatang.
Sementara Ketua Penjaringan Ahmad Ali Akbar mengungkapkan, bahwa sejak dibukanya penjaringan Balon Bupati dan Balon Wabup yang dilaksanakan pihaknya, sudah ada lima orang yang resmi melakukan pengambilan formulir pendaftaran.
Mereka adalah Hi. Parosil Mabsus, S.Pd., melakukan pengambilam formulir sebagai Balon Bupati, kemudian untuk Balon Wabup yang pertama Drs. Mad Hansurin, kemudian Agung Imam Prasetyo, Bambang Kusmanto dan terakhir Adi Utama.
"Alhamdulillah, hari ini kembali ada tokoh yang melakukan pengambilan formulir, kali ini dari kalangan birokrat," ungkap Ahmad Ali Akbar.
Menurutnya, semua tokoh yang mendaftar di PDIP memiliki peluang yang sama, yang nantinya saat setelah berkas dikembalikan oleh mereka yang telah melakukan pengambilan formulir, maka akan disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk selanjutnya rekomendasi akan diberikan kepada siapa akan menjadi kebijakan dari DPP.
”Sehingga siapapun yang mendaftar di PDIP memiliki peluang yang sama, nantinya hasil penjaringan ini akan disampaikan ke DPP, siapa yang akan mendapatkan rekomendasi tentu itu kebijakan DPP," ujarnya.
Dijelaskan, tahapan penjaringan yang dilaksanakan, untuk pengambilan formulir pendaftaran berakhir Rabu 8 Mei 2024. Sementara pengembalian berkas sampai tanggal 15 Mei 2024 mendatang.
Menurutnya, semula batas waktu pengambilan berkas bagi kandidat yang mengambil formulir pendaftaran dideadline pada 30 April 2024. Sementara pengembalian berkas pendaftaran bisa dilakukan sejak pengambilan berkas hingga tanggal 5 Mei 2024.
Namun, kata dia, setelah DPD PDIP Provinsi Lampung menggelar rapat beberapa hari lalu, diputuskan waktu pengambilan dan pengembalian berkas pendaftaran diperpanjang hingga sepekan lebih dari jadwal semula. Waktu pengambilan formulir pendaftaran diperpanjang hinga 8 Mei 2024.
Sementara waktu pengembalian berkas diperpanjang hingga 15 Mei 2024. Waktu penjaringan (Pengambilan formulir pendaftaran) diperpanjang sampai tanggal 8 Mei 2024 dan pengembalian (berkas) sampai tanggal 15 Mei 2024 mendatang. *