PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) resmi melantik 55 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang dipusatkan di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis 16 Mei 2024 siang kemarin.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., beserta komisioner KPU setempat, perwakilan Bawaslu Pesbar, serta pihak undangan terkait lainnya. Selain pelantikan dalam kesempatan itu juga sekaligus dilakukan penandatangan pakta integritas, serta pembekalan (bimbingan teknis) terhadap seluruh anggota PPK Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, dengan telah dilantiknya sebagai anggota PPK Pilkada 2024 yang tersebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pesbar, diharapkan menjadi penyelenggara ditingkat Kecamatan yang dapat bekerja maksimal dan profesional, serta mampu menjunjung tinggi integritas dalam upaya mewujudkan Pilkada yang berkualitas.
“Kita juga mengingatkan kepada semua anggota PPK yang baru saja dilantik ini dapat menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani, karena dalam pakta integritas itu terdapat beberapa poin yang harus dipahami dan wajib dijalankan,” ujarnya.
Dijelaskannya, sebagai penyelenggara di tingkat Kecamatan, anggota PPK wajib menjalankan tugasnya dengan berlandaskan pakta integritas agar sebagai penyelenggara nantinya tidak terkontaminasi dengan kepentingan. Pihaknya meyakini anggota PPK yang baru dilantik itu dapat menjalankan tugas dengan baik. Karenanya, kepercayaan itu harus benar-benar dapat dijaga dengan baik.
“Semua anggota PPK Pilkada 2024 yang dilantik ini merupakan hasil dari seleksi yang telah dilakukan sebelumnya, artinya telah melalui berbagai proses tahapan,” jelasnya.
Karena itu, kata dia, diharapkan agar setelah dilantik ini semua anggota PPK bisa langsung melakukan tahapan Pilkada 2024. Terlebih, saat ini KPU Pesbar juga masih melaksanakan tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 ditingkat Pekon/Kelurahan. Sehingga, nanti seluruh PPK juga memiliki tugas dalam perekrutan PPS tersebut. Mengingat dlaam proses perekrutan PPS juga sama dengan tahapan Pemilu sebelumnya.
“Kita kembali mengingatkan kepada anggota PPK yang telah dilantik agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. *