PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melantik 354 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di aula Sartika Hotel dan Resort, Kecamatan Pesisir Tengah, Minggu 26 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., mengatakan, total seluruhnya di Kabupaten Pesbar ada 354 anggota PPS Pilkada 2024, tersebar di 116 Pekon dan dua Kelurahan di 11 Kecamatan. Seluruhnya dilantik serentak yang dipusatkan di Kecamatan Pesisir Tengah. Sedangkan, untuk jumlah anggota PPS disetiap Pekon/Kelurahan di Kabupaten Pesbar masing-masing terdapat tiga orang anggota PPS Pilkada 2024 terdiri dari satu ketua dan dua anggota.
“Jumlah anggota PPS Pilkada 2024 ini masih sama dengan jumlah anggota PPS Pemilu 2024 lalu yakni tiga orang setiap Pekon/Kelurahan. Sehingga, seluruhnya jumlah anggota PPS Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini ada 354 orang,” katanya.
Marlini menyampaikan, seluruh anggota PPS Pilkada 2024 yang telah dilantik itu diharapkan untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan maksimal. Mengingat, adapun tugas dan wewenang PPS sesuai dengan peraturan yang berlaku itu antara lain membantu KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pemutakhiran data pemilih, pemutakhiran daftar pemilih sementara, hingga daftar pemilih tetap.
“Selain itu juga membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024, mengumumkan daftar pemilih, maupun tugas dan wewenang lainnya sebagai PPS,” jelasnya.
Karena itu, masih kata Marlini, dalam kegiatan pelantikan anggota PPS Pilkada 2024 ini, KPU Pesbar juga sekaligus melakukan bimbingan teknis terhadap semua anggota PPS, sehingga diharapkan dalam kegiatan bimbingan teknis ini benar-benar dipahami oleh seluruh anggota PPS Pilkada 2024 ini. Dengan begitu kedepan dalam melaksanakan tugasnya dapat sesuai dengan harapan bersama dalam rangka mensukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini.
“KPU Pesbar kembali mengingatkan kepada seluruh anggota PPS untuk dapat bekerja profesional, dan tetap memaksimalkan koordinasi dengan PPK dan KPU Pesbar, serta yang juga tidak kalah penting harus bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. *