BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan membayarkan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin 10 Juni mendatang
”Untuk gaji ke 13 akan kita bayarkan mulai Senin 10 Juni mendatang. Jadi diharapkan kepada ASN untuk bersabar,” tegas Kepala BKAD Ir. Okmal, M.Si., Senin 3 Juni 2024.
Menurut dia, pembayaran gaji ke13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Kata Okmal, di dalam PP itu disebutkan bahwa gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
“Jadi untuk Lampung Barat akan dibayarkan mulai tanggal 10 Juni 2024 dan besarannya sesuai dengan penghasilan pada bulan Mei,” kata dia.
Pemerintah daerah, lanjut Okmal, telah menyiapkan anggaran gaji ke 13 sebesar Rp21,439 miliar lebih.
“Kita berharap dengan adanya gaji ke 13 bisa memenuhi kebutuhan para Aparatur Sipil Negara seperti halnya untuk memenuhi kebutuhan belanja di tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak. Selain itu, dengan dibayarkanya gaji ke 13 dan tunjangan penghasilan diharapkan kinerja ASN di Lampung Barat lebih meningkat,” harapnya. *