PAGARDEWA - Camat Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Mat Patoni, S.Sos, M.Si, pengajak pemerintah pekon dapat memaksimalkan waktu dalam menjalankan program pekon melalui pemanfaatan Dana Desa.
Ajakan itu di kemuka pihaknya, saat memonitor pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Pekon Pahayu Jaya, sasaran 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Karena sekarang ini semua pekon telah mencairkan Dana Desa Tahap Pertama.
Dijelaskannya untuk BLT-DD tahun Di kesempatan yang sama juga camat Pagar dewa Mat Patoni juga menegaskan bantuan uang tunai yang di terima sebesar Rp1.800.000 untuk bantuan selama enam bulan tersebut, supaya dimanfaatkan dengan baik.
Jangan mentang-mentang sekarang kondisi ekonomi membaik dengan tibanya musim panen kopi dn harga jual yang fantastis diatas Rp60 Ribu perkilogram, uang bantuan justru dihambur-hamburkan untuk hal yang tidak penting.
"Tentunya kita mensyukuri tahun ini buah kopi cukup lebat dan harga jualnya memecahkan rekor bahkan baru kali pertama terjadi diatas Rp60 ribu/kg. Tapi bukan berarti uang bantuan yang digulirkan pemerintah todak dimanfaatkan tepat guna. Dan kita harus berfikir ulang selama beberapa tahun ke belakang sulitnya ekonomi," ungkap dia.
Oleh sebab itu segala rejeki yang di terima untuk di gunakan dengan bijak dan tepat guna. Karena untuk bulan-bulan berikutnya dan bahkan untuk tahun berikutnya seperti apa gejolak ekonomi belum ada yang tau," imbuhnya.
Sementara para tim Rahayu Jaya Heri Asnadi menyampaikan juga rasa syukur jika saat ini BLT-DD telah digulirkan dan diserahkan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Senada dengan Camat pihaknya selaku peratin menyampaikan pembagian BLT-DD ini supaya di pergunakan secara hemat karena meskipun sekarang sedang masa panen raya. Namun tidak semua masyarakat dapat merasakan hasil yang melimpah karena ada juga yang memiliki lahan perkebunan yang kecil.
Mengulas terkait BLT dirinya menyampaikan pemberian pertama bantuan tersebut langsung untuk enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni. Hal itu karena proses pencairan sedikit mundur lantaran adanya proses perlengkapan berbagai berkas administrasi dan lain sebagainya. *