PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar), Minggu 9 Juni 2024, mengamankan pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ayahnya sendiri di Dusun Gapura Pekon Padang Rindu Kecamatan Pesisir Utara.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan, pelaku tindak pidana KDRT yang diamankan itu yakni SPA (19). Tindak pidana KDRT itu terjadi pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 Wib. Saat itu, pelaku pulang kerumah dan langsung menuju ke ruang dapur untuk makan.
“ Sementara korban Syafruddin (59) ayah kandung pelaku saat itu sedang tidur di lantai ruang keluarga. Dimana korban dalam kondisi sakit stroke,” katanya, Rabu 12 Juni 2024.
Dikatakannya, saat pelaku sedang makan, korban minta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC. Tapi, pelaku menolak dengan alasan sedang makan, Saat itu juga terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku. Dalam kondisi marah, pelaku mendekati korban yang sedang berusaha berdiri dan memukul telinga sebelah kanan korban.
“Korban pun terjatuh dengan posisi miring di lantai. Kemudian pelaku lanjut melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah melakukan kekerasan itu tersangka langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Masih kata dia, pelaku yang pergi keluar rumah itu sempat diketahui oleh tetangga korban. Kemudian, sekitar satu jam dari kejadian itu, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya tergeletak di ruang tengah dengan kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri. Saat itu juga, istri korban segera minta bantuan tetangga dan menghubungi pihak Polsek Pesisir Utara.
“Ketika itu juga korban dibawa ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk menjalani perawatan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah mendapt laporan itu, pihak kepolisian langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dilokasi TKP, aparat kepolisian berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi sambil menghirup lem di salah satu rumah kosong di Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu. Saat itu juga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri yang sedang mengalami stroke itu.
“Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan informasi, korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, sampai akhirnya korban meninggal dunia,” pungkasnya.*