Perda RTRW Bakal Direvisi

Minggu 14 Jul 2024 - 21:50 WIB
Reporter : yogie
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Dinas Pekerjaan Umum dan Pantaan Ruang (DPUPR), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kini masih mempersiapkan penyusunan kajian materi teknis revisi Peraturan Daerah(Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kabid Tata Ruang Ikrom., mendampingi Plt. Kadis PUPR Pesbar, Tanwir, S.E., mengatakan revisi Perda RTRW Kabupaten Pesbar sesuai  Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pendoman Penyusunan RTRW Nasional, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota.

“ Tujuan penyusunan materi teknis itu untuk merumuskan instrumen insentif dan secara lebih spesifik, sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Pesbar dalam penetapan Perda RTRW,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam menyusun materi teknis RTRW Kabupaten Pesbar berdasarkan muatan substansi umum dan khusus yang telah ditetapkan dalam Pedoman Peraturan Menteri ATR/KBPN No.11/2021 yang disinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung yang telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No.14/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043.

“ Kemudian menyusun peta dasar RTRW dan menyusun naskah akademis ranperda RTRW Kabupaten Pesbar, sehingga nanti bisa menjadi pedoman dalam kegiatan tata ruang wilayah,” jelasnya.

Menurutnya, peninjauan kembali Perda RTRW itu sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu, hasilnya harus dilakukan perubahan karena banyak bagian Perda itu yang harus disesuaikan.

“ Perubahan Perda RTRW itu belum bisa dipastikan itemnya apa saja, karena harus melalui kajian materi teknis dengan melibatkan masyarakat secara langsung untuk mendengarkan masukan mereka melalui Focus Group Discusion (FGD),” terangnya.

Dikatakannya, Pemkab Pesbar harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 43/2021 tentang penyelesaian ketidak sesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah.

“ Dalam Peraturan Pemerintah itu, pemerintah kabupaten/kota harus merubah Perda RTRW satu tahun setelah pengesahan perda RTRW yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi,” pungkasya. *

Kategori :