BALIKBUKIT - Alokasi dana pekon (ADP) triwulan II untuk 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) akan cair secara serentak.
“Untuk pencairan ADP triwulan II akan cair serentak. Itu karena ada pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi aparat pekon,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Sabtu 27 Juli 2024.
Dijelaskannya,, prosedur pencairan ADP tahap II, yaitu pekon mengajukan usulan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) dan DPMP merekomendasikannya ke BPKD. Kemudian BPKD melakukan verifikasi data dan jika lengkap maka akan diproses guna dilakukan pencairan.
Kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon, serta iuran BPJS Kesehatan. “Sepanjang ada rekomendasi dari DPMP maka kita siap untuk memprosesnya guna dilakukan pencairan,” tegas Okmal.
Sekadar diketahui, adapun syarat pengajuan pencairan ADP triwulan II tahun anggaran 2024 yaitu melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.
Selanjutnya, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan II, laporan realisasi sampai dengan triwulan I tahun anggaran 2024, input penatausahaan/laporan via SISKEUDES Online sampai dengan 31 Desember 2023 dan tahap I tahun 2024, serta bukti stor pelunasan pajak kegiatan sampai dengan tahap I DD tahun anggaran 2024. *