BALIKBUKIT - Mengatasi terbatasnya jumlah penyuluh pertanian lapangan (PPL), Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) memberdayakan PPL yang ada, serta penyuluh swadaya untuk memberikan penyuluhan maupun pendampingan dilapangan.
Kepala DTPH Ir. Nata Djudin Amran mengungkapkan, jumlah PPL yang ada saat ini sebanyak 74 orang, rinciannya 28 orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), 12 orang berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta 34 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Sesuai dengan aturan bahwa idealnya satu PPL membawahi satu pekon/desa namun yang terjadi di Lampung Barat tidak seperti itu, karena jumlah PPL di Lampung Barat masih kekurangan,” ungkap Nata, Kamis 1 Agustus 2024.
Masih kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2008 tentang system penyelenggaraan penyuluh, diamanatkan bahwa satu desa satu penyuluh. Sementara di Lampung Barat jumlah penyuluh hanya 74 orang, dengan jumlah pekon/kelurahan sebanyak 136, jadi masih banyak kekurangan.
Idealnya, lanjut dia, setiap penyuluh harus membawahi 1 pekon/kelurahan guna melaksanakan tugasnya sebagai penyuluh, baik dalam hal pertanian, perkebunan, perikanan maupun yang berkaitan dengan tugas penyuluhan. Namun yang terjadi saat ini ada satu orang penyuluh yang membawahi beberapa pekon.
“Solusi untuk mengatasi kekurangan itu, kita memberdayakan penyuluh yang ada jadi ada penyuluh yang menangani beberapa pekon yang berdekatan. Selain itu, kita juga memberdayakan tiga orang penyuluh swadaya, diantaranya dua orang bertugas di Kecamatan Kebuntebu,” kata dia seraya menambahkan tiga orang penyuluh swadaya tersebut tidak di gaji.
Dengan adanya tiga penyuluh swadaya tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam rangka memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada para petani. “Secara umum penyuluh swadaya ini untuk tugas dan sistem kerjanya hampir sama dengan penyuluh lainnya,” kata dia. *