Sekaligus Rakor, Sentra Gakkumdu Pesisir Barat di Launching

Selasa 06 Aug 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar kegiatan launching sekaligus rapat koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pesbar, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di aula Sartika Hotel & Resort, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa 6 Agustus 2024.

Hadir dalam kegiatan itu, Kasubdit I Polda Lampung AKBP Wahyudi Sabhara, S.H, S.I.K., juga selaku Koordinator Penyidik Gakkumdu Provinsi Lampung. Hadir juga, Penjabat (Pj) Sekda Pesbar Drs.Jon Edwar, S.Pd., Perwakilan Bawaslu Provinsi Lampung, Istiawan, S.H, M.H., Ketua Bawaslu Pesbar Abd.Kodrat S,S.H, M.H., beserta anggota. 

Selain itu di hadir pula perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar, unsur Forkopimda, pimpinan Partai Politik (Parpol), seluruh Camat, Apdesi Kabupaten Pesbar, jajaran Panwascam, serta undangan terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat, mengatakan, sistem keadilan Pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi.

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah

BACA JUGA:Cek Pajak dan Kelengkapan, Pemkab Pesisir Barat Lakukan Pemeriksaan Randis

Keadilan Pemilu yang didesain secara baik sangat menentukan hasil dan kredibilitas proses Pemilu. Sebab, sebuah Pemilu yang bebas, jujur dan adil pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

“Pada konteks itu, sistem keadilan Pemilu dikembangkan agar bekerja cepat dan efektif untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada Pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme,” katanya.

Dikatakannya, untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. 

Sebagai bagian integral dari sistem keadilan Pemilu, Gakkumdu merupakan komponen vital yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakan hukum Pemilu. 

BACA JUGA:Pekon Gunung Terang Salurkan BLT-DD Juli-Agustus

BACA JUGA:Pleno Terbuka DPHP PPK Sekincau, Camat Tekankan Petugas dan Aparat Jaga Netralitas

Keberadaan Sentra Gakkumdu juga tidak hanya mampu memberikan keadilan pelanggaran tindak pidana yang terjadi saat Pemilu dan Pemilihan.

“ Tapi, bisa juga melaksanakan monitoring serta evaluasi terkait penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan yang telah dilakukan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” jelasnya.

Masih kata Kodrat, berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu No.3/2023 tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pada Pasal (1) Poin 11 menyatakan bahwa Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas penegakkan hukum tindakan pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

Kategori :