Upaya Peningkatan PAD, 18 Hektar Tanah Milik Pemkab Lampung Barat Disewakan

Kamis 08 Aug 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

BALIKBUKIT - Tanah milik Pemkab Lampung Barat (Lambar) yang disewakan kepada masyarakat hingga saat ini mencapai 18 hektar lebih dengan jumlah penggarap sebanyak 58 orang. 

Disewakannya lahan kosong milik pemerintah daerah tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) 

“Tahun ini pemerintah daerah telah menargetkan PAD dari retribusi penyewaan tanah tersebut sebesar Rp72.045.000 (APBD murni 2024), namun hingga saat ini telah terealisasi 51,62 persen,” ungkap Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu mendampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Okmal, Kamis 8 Agustus 2024. 

Menurut dia, tanah milik Pemkab Lampung Barat yang disewakan kepada masyarakat, antara lain yaitu tanah lapas 44,400 m2, tanah komplek Perkantoran Pemda 19,020 m2, tanah workshop Bahway 26,964 m2, tanah perumahan Pantau 12,850 m2, tanah Sekuting Terpadu 21,200 m2 serta tanah komplek Gedung Pramuka 9,800 m2. 

BACA JUGA:Nukman Berharap Fun Run Jadi Ajang Kampanye Budaya Hidup Sehat

“Tanah milik pemerintah daerah yang disewakan kepada masyarakat rata rata ditanami sayur mayur dan mereka membayar sewa biasanya mendekati akhir tahun,” kata dia 

Menurut Budi, retribusi penyewaan tanah tersebut telah diatur di dalam perda termasuk dengan tarifnya.

“Kita optimis retribusi penyewaan tanah milik pemerintah daerah akan tercapai target sebelum akhir tahun, karena saat ini saja sudah terealisasi 51,62 persen” harapnya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat yang menyewa lahan pemerintah daerah agar segera membayar retribusi sewa tanah sesuai dengan tarif yang ditentukan, hal ini dalam rangka pencapaian target PAD Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 khususnya dari retribusi penyewaan tanah.  

BACA JUGA:September, Seragam Gratis akan Dibagikan

Sekadar diketahui, Berdasarkan data BKAD Lampung Barat hingga Januari 2024, luas aset tanah milik pemerintah daerah mencapai 6.995.474.24 meter persegi atau 838 bidang, dengan nilai Rp652.395.963.680. 

Dari total tanah milik Pemkab Lampung Barat sebanyak 838 bidang itu, rinciannya tanah yang telah bersertifikat sebanyak 402 bidang atau seluas 3.338.400.70 meter persegi dengan nilai Rp291.746.074.105, sedangkan aset yang belum bersertifikat sebanyak 436 bidang atau seluas 3.657.073.54 meter persegi dengan nilai Rp360.649.889.575. (lusiana) 

Kategori :