BALIKBUKIT - Satuan polisi lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat mengimbau pengendara khsusunya sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong/racing yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyaman masyarakat.
Untuk meminimalisir bahkan mewujudkan zero knalpot tidak standar (brong) di wilayah Hukum Polres Lampung Barat melakukan edukasi sejumlah pengendara serta menyebarkan informasi melalui berbagai platform media sosial.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H.,S.Ik.,M.Si.,melalui Kasat Lantas Iptu Samsi Rizal AB,S.E.,M.H., mengatakan, imbauan larangan penggunaan knalpot brong/racing yang suara nya bising yang melewati ambang kebisingan dan tidak sesuai spesifikasi terkhusus kendaraan roda dua terus di sosialisasikan ke masyarakat baik melalui banner atau baliho.
Untuk itu, pihaknya mengimbau pengendara agar tertib dalam berlalu lintas serta mengajak agar semua dapat menjadikan jalan raya sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua. “Taati semua aturan dalam berlalu lintas, dan jangan menggunakan knalpot yang tidak standar yang biasa disebut knalpot brong,” ujarnya.
Jadi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Ia menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong saat ini menjadi atensi dari Polres Lampung Barat, oleh karena itu bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong untuk bisa diganti. Karena polisi akan menindak tegas terkait penggunaan knalpot brong ini.
“Setelah edukasi kita akan melakukan melakukan razia, bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran akan kita lakukan penindakan yang selain sanksi tilang pemilik kendaraan nantinya juga akan diwajibkan mengembalikan knalpot mereka ke kondisi normal sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.*