SEKINCAU - Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat (Lambar) melimpahkan kasus tindak pidana Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, tersangka Randa Rafiyosa (24) warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat, pukul 11.00 Wib, Selasa 13 Agustus 2024.
Pelimpahan ini menandai tahap penting dalam proses hukum terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik sejak awal tahun ini.
Kapolsek Sekincau, AKP Sahril Paison, S.H., M.H., mengatakan, kasus tersebut bermula Rabu 14 April 2024, ketika terjadi pencurian di Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, tersangka diduga terlibat dalam pencurian barang berharga yang menyebabkan kerugian signifikan bagi korban. "Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat setempat dan menjadi prioritas bagi aparat kepolisian. Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk mendukung dakwaan terhadap tersangka." tegasnya.
Lanjutnya, proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Penetapan P-21: Nomor B-735/L.8:14/Eoh.1/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024. Penetapan ini menandai bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk diajukan ke pengadilan. “Selama proses ini, semua pihak termasuk korban dan tersangka akan dihadapkan di hadapan pengadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan," jelasnya.
"Kami sangat menghargai kerja keras tim Reskrim dalam menangani kasus ini. Pelimpahan berkas ini adalah langkah penting menuju penyelesaian hukum," sambungnya.
Pihaknya berharap proses hukum yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat dapat berjalan dengan lancar dan adil. "Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, serta memastikan bahwa setiap kasus penegakan hukum ditangani dengan serius," tegas dia. *