HASIL PEMILU 2024, 8 Parpol akan Terima Bantuan Keuangan

Selasa 20 Aug 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Lusiana
Editor : Nopri

BALIKBUKIT - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat kembali menganggarkan dana bantuan keuangan Partai Politik (Parpol). 

Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H., mengungkapkan,  pada APBD murni 2024, pihaknya telah menganggarkan dana bantuan keuangan Parpol sebesar Rp447.502.847 (delapan bulan) untuk 10 Parpol hasil pemilu 2019. Kini pihaknya kembali menganggarkan bantuan keuangan Parpol pada APBD Perubahan sebesar Rp231.588.417 (empat bulan) untuk delapan Parpol hasil pemilu 2024. 

“Jadi untuk empat bulan bantuan keuangan Parpol telah dianggarkan sebesar Rp231 juta lebih dan akan dialokasikan untuk delapan Parpol yang mendapatkan suara pada hasil pemilu tahun 2024,” ungkap Burlianto, Selasa 20 Agustus 2024.

Dijelaskannya, dana bantuan keuangan Parpol sebesar Rp231.588.417 itu untuk 8 Parpol hasil pemilu 2024 rinciannya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp26.517.534, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp23.283.494, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp89.047.192, dan Partai Golongan Karya (Golkar) Rp21.926.554. 

Kemudian, Partai Nasdem Rp14.029.695, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp12.290.95, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp15.023.454, dan Partai Demokrat Rp29.469.544.

Lebih jauh dia mengatakan, dasar dianggarkannya dana bantuan keuangan Parpol sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. “Dengan adanya bantuan keuangan ini, diharapkan bermanfaat bagi Parpol,” pungkas dia. *

Kategori :