BALIKBUKIT - Pemerintah pusat hingga saat ini telah mengalokasikan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp37 miliar lebih di Kabupaten Lampung Barat.
“Dari pagu anggaran BOS tahun 2024 sebesar Rp39 miliar lebih hingga kini pemerintah pusat telah menyalurkan sebesar Rp37 miliar lebih,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Lambar, Ir. Okmal, M.Si., Minggu 25 Agustus 2024.
Dipaparkannya, di tahun-tahun sebelumnya BOS masuk dalam pendapatan yang sah sementara sejak tahun 2022 lalu, BOS masuk dalam dana transfer khusus DAK non fisik.
“Dana BOS tidak masuk ke kas daerah tapi pemerintah pusat langsung mentransfer kerekening sekolah. Untuk teknisnya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata dia.
Lanjut dia, dana BOS yang akan diterima sebesar Rp39 miliar lebih itu terdiri dari meliputi BOS Kinerja Rp1,3 miliar lebih dan BOS Reguler Rp37 miliar lebih.
“Realisasi dana BOS sebesar Rp37 miliar itu rinciannya BOS Kinerja Rp1,3 miliar (100 persen) dan BOS Reguler Rp35 miliar lebih (94,57%),” bebernya.
BOS adalah salah satu bentuk intervesi program pemerintah yang dilakukan terhadap sekolah sekolah negeri maupun swasta dan penggunaan BOS antara lain untuk pengadaan buku, kegiatan belajar mengajar, serta penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Kita berharap kepada sekolah untuk mempergunakan dana BOS sesuai dengan aturan,” tutup dia. *