BALIKBUKIT - Pendapatan daerah bersumber dari dana bagi hasil (DBH) pajak dari provinsi hingga kini telah terealisasi Rp44 miliar dari target sebesar Rp73 miliar lebih.
“Pendapatan bagi hasil pajak dari provinsi sudah terealisasi sebesar Rp44 miliar lebih atau 66.10%,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa 27 Agustus 2024.
Menurut Okmal, dengan telah terealisasinya DBH pajak dari provinsi sebesar Rp44 miliar lebih itu maka masih ada kekurangan lagi sebesar Rp29 miliar lebih. “Kita berharap kekurangannya dapat direalisasikan oleh pemerintah provinsi sebelum akhir tahun 2024. Karena DBH pajak provinsi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah,” kata dia
Adapun realisasi DBH pajak dari provinsi sebesar Rp44 miliar lebih itu terdiri dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp12 miliar lebih dari target Rp13 miliar lebih (88.84%), bagi hasil dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp2 miliar lebih dari target Rp11 miliar lebih (21.80%), serta bagi hasil dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp10 miliar lebih dari target sebesar Rp22 miliar lebih (47.57%).
Kemudian, untuk dana bagi hasil dari pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (PAP) telah terealisasi Rp248 juta lebih dari target Rp246 juta lebih (60.34%) serta untuk bagi hasil pajak rokok telah terealisasi Rp18 miliar lebih dari target Rp25 miliar lebih (72.58%).
“Mudah mudahan target DBH provinsi di Kabupaten Lampung Barat dapat terealisasi sesuai dengan target,” tutupnya.*