SERAP ANGGARAN KETAHANAN PANGAN, Sukamaju Programkan Bantuan Terpal Jemur

Rabu 28 Aug 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Edi
Editor : lusiana

LUMBOKSEMINUNG - Untuk mendukung peningkatan kualitas dan mutu biji kopi dan cokelat sebagai salah satu produk hasil bumi unggulan di wilayah tersebut, Pemerintah Pekon Sukamaju, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat akan membagikan 80 paket bantuan terpal jemur untuk para petani di wilayah tersebut. 

Bantuan ini menjadi salah satu program kerja pekon dalam memanfaatkan alokasi dana desa khususnya bersumber anggaran ketahanan pangan tahun 2024, yang sasarannya untuk membantu petani.

Pj Peratin Sukamaju, Arna Sari, S.E., mengatakan melalui anggaran ketahanan pihaknya tidak hanya fokus program fisik, namun juga berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas hasil bumi terutama kopi dan cokelat sebagai komoditas utama hasil bumi di wilayah setempat. 

“Berkaitan dengan kemampuan anggaran, tahun ini kami anggarkan 80 lembar terpal yang bisa digunakan petani untuk menjemur kopi dan cokelat agar kualitasnya terjaga dan tidak menjemurnya di tanah atau hanya berlapis karung,” ujarnya.

Pihaknya berharap bantuan itu dapat memotivasi petani agar dapat menjaga mutu dan kualitas biji kopi dan cokelat yang dihasilkan ditengah naiknya daya beli masyarakat yang di di imbangi dengan harga jual saat ini yang relatif tinggi. 

“Mengingat sekarang harga jual kopi maupun cokelat sedang tinggi, maka petani seharusnya bisa menjaga mutu dan kualitas biji panen yang dihasilkan mulai dari pemetikan sampai dengan pengolahan pasca panen,” pesannya.

Kedepan, lanjut Arna, melalui ketahanan pangan pihaknya akan terus berupaya bukan sebatas mendistribusikan bantuan sarana prasarana saja. Melainkan turut berupaya mendukung program peningkatan SDM baik di sektor pertanian maupun perkebunan 

Sekadar diketahui, program yang digulirkan Pemerintah Pekon Sukamaju sejalan dengan program pemerintah daerah yang pada tahun 2019 lalu Pemkab Lampung Barat telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati nomor B/247/SE/III.11/2019 tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya.

SE bupati tentang larangan untuk tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas dan di jalan raya tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah), camat se-Lampung Barat, lurah dan peratin se-Lampung Barat serta kepala BPP.

SE tersebut berisi tentang larangan kepada seluruh masyarakat khususnya petani kopi agar tidak menjemur kopi di atas tanah tanpa alas, karena akan beresiko terserang cendawan (jamur) Selain itu, kopi akan terkontaminasi aroma tanah karena kopi bersifat higroskopis (menyerap aroma sekitarnya), sehingga akan mempengaruhi cita rasa dari kopi tersebut. Kopi merupakan bahan pangan untuk dikonsumsi manusia, dengan menjemur kopi di atas tanah tanpa alas maka kebersihannya tidak terjaga karena akan bercampur dengan debu, kotoran, bahan racun dan bahan lainnya. *

Kategori :