Radarlambar.bacakporan.co - Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Lampung Barat.
Seperti halnya tahun ini terdapat 12 perusahaan yang mendirikan menara atau tower telekomunikasi di Kabupaten Lampung Barat yang dikenakan PBB-P2 sebesar Rp252.960.177.
“Sejauh ini masih terdapat tiga perusahaan yang tak kunjung melunasi PBB. Alasan mereka kalau kita hubungi masih proses untuk pembayaran dari pusat,” kata Plt. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Senin 9 September 2024.
Berikut tiga nama perusahaan yang tak kunjung melunasi PBB yaitu PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk Rp5.438.696, PT. Tower Bersama Group (TBG) Rp84.119.669 dan PT. Era Bangun Jaya Rp8.244.120. “Untuk tiga perusahaan tersebut mendirikan 36 tower. Dengan rincian PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk ada dua tower, PT. Tower Bersama Group sebanyak 31 tower dan PT. Era Bangun Jaya ada tiga tower,” bebernya.
Terkait PBB menara tersebut, lanjut dia, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) kepada pihak perusahaan dan pemberitahuan jatuh tempo pelunasan PBB-P2 paling lambat 30 September 2024. “Kita berharap sebelum jatuh tempo, tiga perusahaan tersebut telah melunasi lunas 100 persen sehingga diharapkan adanya kerjasama dari pihak perusahaan. Hal ini juga untuk menghindari denda 2 persen/bulan,” tandasnya. (*)