BALIKBUKIT - Akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat terus bertambah, bahkan hingga Agustus 2024 sebanyak 830 akta kematian.
“Hingga bulan Agustus, kita telah mencetak 540 akta kematian,” ungkap Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan (PIAK) Burwati, S.H., mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, S.H., Rabu 11 September 2024.
Dikatakannya, angka kematin sulit untuk dicari rasionya, karena kematian sesuatu yang tidak direncanakan. Karena walaupun ada masyarakat yang sudah meninggal tapi jika keluarga tidak lapor dan membuat akta kematian maka tidak masuk ke data Disdukcapil.
“Jika melihat jumlah pemohon akta kelahiran hingga akhir Agustus tersebut, apabila di rata-rata maka sekitar 103 pemohon dalam satu bulan,” kata dia.
Lanjut dia, untuk persyaratan pembuatan akta kematian yaitu pemohon cukup membawa surat kematian dari dokter atau petugas kesehatan, peratin (kepala desa), lurah atau yang disebut dengan nama lain, lalu KTP dan kartu keluarga (KK).
Menurut Burwati, akta kematian sangat diperlukan, karena selain data juga untuk keperluan administrasi mulai dari penghapuasan data dari kartu keluarga, pemecahan kartu keluarga dan lainnya. “Kalau ada masyarakat yang meninggal dunia agar keluarga yang ditinggalkan bisa membuat akta kematian almarhum sehingga saat diperlukan sudah ada serta masuk data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tandasnya. (lusiana)