Disdukcapil Cetak 894 Akta Kelahiran

Jumat 13 Sep 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Lusiana
Editor : lusiana

BALIKBUKIT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat hingga Agustus 2024 telah  mencetak sebanyak 894 akta kelahiran.

 Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, mengungkapkan, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. 

“Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan hingga Agustus 2024, kita telah menerbitkan sebanyak 894 akta kelahiran yang terdiri dari terlambat 722 akta dan umum 172 akta,” kata Burwati, Jumat 13 Agustus 2024.

Masih kata dia, adapun persyaratan membuat akta kelahiran seperti halnya surat keterangan lahir, buku nikah/kutipan akta/perkawinan, kartu keluarga, serta kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) orang tua.   

Terkait akta kelahiran ini, pihaknya berharap bagi yang belum memiliki akta kelahiran agar orangtuanya untuk mengurus salah satu administrasi kepedudukan tersebut. “Bagi warga yang memiliki anak dan belum ada akta kelahirannya, kita imbau agar segera mengurusnya,”  pungkas dia. 

 Lebih jauh Burwati mengatakan, sebanyak 894 akta kelahiran yang dicetak itu rinciannya Kecamatan Balikbukit 115 akta, Kecamatan Sumberjaya 66 akta, Kecamatan Belalau 36 akta, Kecamatan Waytenong 129 akta, Kecamatan Sekincau 53 akta, dan Kecamatan Suoh 56 akta.

Selanjutnya, Kecamatan Batubrak 39, Kecamatan Sukau 83 akta, Kecamatan Gedungsurian 51 akta, Kecamatan Kebuntebu 55 akta, Kecamatan Airhitam 37 akta, Kecamatan Pagardewa 29 akta, Kecamatan Batuketulis 32 akta, Kecamatan Lumbokseminung 39 akta dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh 74 akta.  “Pembuatan akta kelahiran ini gratis,” tutupnya. *

 

 

 

Kategori :