TNBBS Wilayah 2 Liwa Sosialisasi Perundangan Tipidter Kehutanan
SOSIALISASI: Tim TNBBS Bidang Wilayah II Liwa melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan Tipidter Kehutanan di Way Tenong.-Foto Dok---
WAYTENONG - Masyarakat penggarap lahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) wilayah Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) oleh TNBBS Wilayah 2 Liwa, bertempat di GSG Pekon Padang Tambak, Rabu 19 September 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir tim gabungan yakni Kabid TNBBD Wilayah 2 Liwa, San Andre Jatmiko, Kasi TNBBS Wil lll Maris Feriadi, Kepala Resort Sekincau Heri DP, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lambar Santoso, Sekcam Way Tenong Efhan Prayuda, dan Peratin Padang Tambak Umar Suki.
Disampaikan San Andre, sosialisasi pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di tipidter tersebut, penting diberikan kepada masyarakat yang melakukan pengelolaan TNBBS.
Sebab seiring perkembangan dunia banyak peraturan baru yang digulirkan pemerintah dan wajib ditaati oleh masyarakat guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, yang bakal bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan, akan merugikan pemerintah maupun masyarakat sendiri.
Sebagaimana kasus yang terjadi di Kecamatan Suoh, timbulnya tindakan rasis tampak dari gangguan satwa liar yang menimbulkan korban jiwa. "Tujuan dari sosialisasi ini adalah upaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi lagi di wilayah lain, sebagaimana kasus seperti yang dialami di Kecamatan Suoh dengan memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat," tegasnya.
Sebab, kata dia, dalam mencegah dan mengatasi kondisi alam tentunya harus disikapi secara bijaksana dan melibatkan semua unsur terpadu baik masyarakat maupun pemerintah.
Terlebih di Lampung Barat memiliki keistimewaan telah terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Lambar yakni satgas konflik satwa. Jika ada permasalahan dapat diatasi dan menjadi tanggung jawab bersama tidak boleh menyalahkan antara satu dengan yang lain.
Dalam hal ini kata dia pihak TNBBS tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk melakukan pengelolaan lahan secara bijaksana demi masa depan bangsa.
Sementara Sekcam Efhan Prayuda, atas nama pemerintah kecamatan mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh pihak TNBBS dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat seperti tentang perundang-undangan Tipidter kehutanan, sebab dengan begitu masyarakat juga mengetahui batasan apa yang harus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran peraturan.
Karena tidak menutup kemungkinan terjadinya suatu pelanggaran peraturan yang berujung pada pemberian sanksi disebabkan oleh kekurangan pahaman masyarakat.
Begitu juga disampaikan Peratin Umar Suki, adanya sosialisasi seperti ini jelas akan memberikan semangat dan kenyamanan lebih kepada masyarakat seperti pengelola TNBBS, dan tidak merasa khawatir melakukan tindakan di luar ketentuan.
Sekedar diketahui dalam sosialisasi tersebut pihak TNBBS menghadirkan perwakilan manfaat TNBBS dari Pekon Padang Tambak, Sukananti, Suka Raja dan Tanjung Raya. (rinto/nopri)