Pencairan Adp Triwulan III, DPMP Lampung Barat Deadline 25 September
ilustrasi dana desa--
BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat memberikan deadline kepada pekon untuk mengajukan pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan III tahun anggaran 2024 paling lambat Rabu 25 September 2024. Hal itu sesuai dengan isi surat himbauan yang dilayangkan Pemkab Lampung Barat kepada seluruh camat di Lampung Barat.
“Sejauh ini masih banyak pekon yang belum mengajukan usulan, jadi kita imbau kepada peratin untuk segera mengajukan usulan ADP triwulan III,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhhudin, M.M., Sabtu 21 September 2024.
Fauzan meminta kepada Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tingkat Kecamatan agar segera memfasilitasi pemerintah pekon di wilayah masing masing untuk pengajuan usulan pencairan ADP triwulan III. “Sampai saat ini masih banyak pekon yang belum mengusulkan, padahal semakin cepat diusulkan maka semakin cepat pula anggarannya cair dan masuk ke rekening pekon,” kata dia.
Sekadar diketahui, adapun syarat pengajuan pencairan ADP triwulan III tahun anggaran 2024 yaitu melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, serta surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.
Kemudian, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan III, laporan realisasi penggunaan ADP triwulan II, foto copy buku rekening yang diligalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, foto copy KTP peratin dan bendahara pekon yang dilegalisir camat, serta bukti setor pajak atas dana desa tahun anggaran 2024. Serta menyampaikan FC dan PDF laporan ikhtisar semester 1 tahun anggaran 2024, dan input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Agustus 2023. (lusiana)