Bawaslu Lampung ‘Warning’ Peratin di Pesisir Barat, Langgar Netralitas Bisa Disanksi Pidana

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, memberikan peringatan keras dan mewanti-wanti seluruh Peratin di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) agar tetap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mendatang. Karena, bagi Peratin atau Kepala Desa yang melanggar netralitas itu dapat disanksi, baik administrasi bahkan hingga sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, S.H., disela-sela sosialisasi dan ikrar netralitas Kepala Desa pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pesbar yang dipustakan di aula Sartika Hotel&Resort, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis 26 September 2024.

Menurutnya, Peratin yang terlibat politik praktis itu ada sanksinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No.6/2014 tentang Desa. Salah satunya dalam aturan itu dijelaskan, seorang perangkat desa, kepala desa (peratin) tidak boleh ikut serta dalam kampanye. Selain itu, tidak boleh mengambil keputusan apapun terhadap salah satu calon.

“Ada beberapa Pasal dalam UU tentang Desa itu yang mengarah tindak pidana Pemilu, salah satunya termasuk mengambil kebijakan yang menguntungkan salah satu calon, dan merugikan calon lain,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, harus diperhatikan oleh seluruh Peratin di Kabupaten Pesbar khususnya untuk tetap menjaga netralitas di Pikada 2024. Pihaknya juga minta seluruh elemen masyarakat jika menemukan ada  potensi pelanggaran Pilkada yang terjadi diwilayahnya segera laporkan, dan masyarakat harus berani melaporkan potensi pelanggaran itu ke Bawaslu.

“ Kalau memang ada potensi dugaan pelanggaran, maka masyarakat harus berani lapor ke Bawaslu, agar Bawaslu bisa menindaklanjutinya, apapun potensi pelanggaran Pilkada, termasuk Peratin jika melakukan dugaan pelanggaran Pilkada atau tidak netral maka segera melapor ke Bawaslu,” jelasnya.

Sementara itu, ketika disinggung terkait dengan masih banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang seperti di Kabupaten Pesbar, pihaknya menegaskan bahwa mengenai penertiban APS itu hingga kini Bawaslu Provinsi Lampung maupun yang ada di tingkat Kabupaten/Kota ini masih menunggu regulasi dari Bawaslu RI.

“Bawaslu Provinsi juga telah berkoordinasi dengan Satuan Kerja terkait seperti Sat Pol PP, karena dalam penertiban APS itu merupakan kewenangan dari Sat Pol PP, termasuk di Kabupaten/Kota, seperti di Pesbar ini. Saat ini regulasinya juga masih menunggu dari Bawaslu RI,” tandasnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan