Ternyata Bersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya
Ilustrasi perawatan gigi. Foto: freepik --
Radarlambar.bacakoran.co- Pembersihan karang gigi atau scaling ialah perawatan umum untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Prosedur ini penting bagi orang yang memiliki penumpukan plak berlebihan di gigi atau penyakit gusi. Dengan membersihkan plak tentunya kita bisa terhindar dari masalah mulut yang serius atau sampai kehilangan gigi.
Tetapi kebanyakan orang merasa ragu akan biaya dalam membersihkan gigi. Ternyata perawatan gigi dan mulut itu masuk dalam salah satu layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan lho.
Hanya saja scaling gigi dengan BPJS tidak dapat dilakukan sembarangan, akan tetapi harus melakukan pemeriksaan terlebih dulu pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Namun perlu dicatat bahwa scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan apabila ada indikasi medis bukan untuk alasan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,”tulis BPJS Kesehatan dalam akun Twitter resminya di @BPJSKesehatanRI.
Pemeriksaan dapat dilakukan pada FKTP yang terdaftar berdasarkan indikasi medis serta tidak dapat dilakukan atas permintaan sendiri.
Melalui pernyataan itu BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis dan bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan."Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.(*)