Hutang Pinjo Jika Tidak Di Bayar, Apakah Bisa Hangus ?

ilustrasi/net--
Radarlambar.bacakoran.co - Aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dengan mudah memberikan pinjaman uang tunai ke masyarakat. Uang pinjaman yang bisa cairkan secara cepat dan mudah dengan memberikan foto KTP peminjam.
Masyarakat di Indonesia mulai banyak yang menggunakan jasa pinjol tak terkecuali pinjol ilegal. Padahal pinjol ilegal ini tidak sah dan tidak memenuhi syarat subjektif serta objektif yang diatur dalam hukum di Indonesia.
Pemerintah sempat menyampaikan bahwa masyarakat yang meminjam uang dengan pinjaman online ilegal itu supaya tidak membayar pinjaman milik mereka. Karena pinjaman yang diterima sejak awal memang tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.
Jika nantinya pihak pinjol ada yang menagih utang atau pinjaman tersebut, pihak peminjam bisa melapor ke pihak yang berwajib. Akan tetapi pinjol ilegal biasanya mengabaikan cara penagihan yang benar dan sopan santun. Mereka kerap menagih utang dengan melakukan teror, intimidasi, berkata kasar, bahkan pelecehan.
Utang yang diambil dari pinjaman online ilegal tentu saja sangat berbeda dengan pinjaman online yang memang legal.
Lalu, bagaimana jika pinjaman online di layanan peminjaman yang legal tidak dibayar? Apakah pinjaman tersebut bisa hangus?
Dalam aturan tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan ada batasan waktu dalam menagih utang pinjaman kepada pihak debitur.
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan tersebut.
Masa penagihan utang paling lama 90 hari. Jika debitur tidak melunasi hutangnya maka penyedia pinjaman online legal bisa menggunakan jasa penagihan pinjaman yang memang sudah diakui OJK atau menunjuk kuasa hukumnya.
Dengan itu, hutang pinjaman online tidak akan hangus jika hutang tidak dibayarkan. Debitur harus tetap membayar pinjaman milik mereka. Justru jasa layanan pinjaman online dilarang menagih secara langsung jika memang batas keterlambatan sudah lewat dari 90 hari. (*)