Retribusi PBG di Lambar Terealisasi Rp175 Juta
Ilustrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)--
BALIKBUKIT - Retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) atau selama ini lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Lampung Barat.
Pemerintah daerah tahun 2024 ini menargetkan PAD dari retribusi PBG sebesar Rp200 juta namun hingga saat ini telah terealisasi Rp175 juta. Itu artinya kekurangannya tinggal Rp25 juta lagi.
“Pada APBD murni, retribusi PBG ditarget sebesar Rp200.000.000 namun telah terealisasi Rp175.000.000,” ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Sabtu 28 September 2024.
Okmal mengatakan, pemerintah pusat menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
“Untuk Lampung Barat telah lama menerapkannya. Pelayanan PBG yaitu proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu,” kata dia
Okmal berharap sebelum akhir tahun target PAD dari retribusi PBG dapat tercapai target seperti halnya pada tahun 2023 lalu. “Mudah mudahan tercapai target sehingga menambah pendapatan asli daerah,” harapnya.
Sekadar diketahui, pada tahun 2023, retribusi PBG di Kabupaten Lampung Barat ditarget Rp200 juta dan hingga akhir Desember telah terealisasi Rp202 juta lebih atau 101,29 persen. (lusiana)