Baru Tiga Kecamatan Penuhi Kuota, Dimungkinkan ada Perpanjangan Pendaftaran

Panwascam di Kabupaten Pesisir Barat masih ramai dikunjungi pendaftar untuk calon Pengawasan TPS dalam Pilkada 2024.--Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat hingga Jumat 27 September 2024 kemarin, jumlah pendaftar calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, mencapai 467 orang pendaftar.

Ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H., M.H., mengatakan, meski jumlah pendaftar calon PTPS itu sudah mencapai 467 orang, terdiri dari 277 laki-laki dan 190 perempuan dan tersebar di 11 Kecamatan. Tapi, jumlah pendaftar itu belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan.

“Berdasarkan hasil perekapan terhadap jumlah pendaftar di seluruh Kecamatan itu, masih terdapat beberapa Kecamatan yang Pekonnya belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan,” katanya.

Ditambahkannya, tercatat baru ada tiga Kecamatan yang pendaftar calon PTPS-nya sudah memenuhi kuota dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan yakni Kecamatan Karyapenggawa, Way Krui dan Kecamatan Ngaras. Sedangkan, untuk Kecamatan lain belum memenuhi kuota, bahkan masih terdapat beberapa Pekon yang masih minim pendaftar untuk calon PTPS.

“Karena itu, kita berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi untuk menjadi pengawas di tingkat TPS tersebut, dengan mendaftarkan diri pada perekrutan calon PTPS di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk pendaftaran calon PTPS itu akan berakhir pada 28 September 2024. Sehingga, dimungkinkan karena jika melihat jumlah pendaftar calon PTPS itu masih terdapat banyak Kecamatan yang belum memenuhi kuota kebutuhan, maka Bawaslu Pesbar akan memperpanjang masa pendaftaran untuk calon PTPS itu. Karena hingga kini masih ada delapan Kecamatan atau sekitar 70-an Pekon yang pendaftarnya belum memenuhi jumlah kuota dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan. 

“Kalau sampai dengan hari terakhir ini tidak memenuhi jumlah kuota pendaftar, maka Bawaslu Pesbar akan memperpanjang masa pendataran calon PTPS itu sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(yayan/*)

Tag
Share