Sertifikat Tanah akan Beralih ke Elektronik, Ini Tujuannya..

Sertifikat hak milik tanah akan beralih dari kertas ke elektronik. Foto Dok/Net --

Radarlambar.bacakoran.co- Sertifikat tanah elektronik saat ini mulai diterapkan disejumlah wilayah Indonesia. Meski belum semua Kantor Pertanahan mengimplementasikannya, namun kedepan sertifikat tanah elektronik akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Lantas, apa alasan masyarakat perlu mengganti sertifikat tanah yang berupa lembaran kertas (analog) menjadi elektronik?

Berdasarkan informasi yang ditulis Frequently Asked Questions (FAQ) Sertifikat Elektronik pada laman Kementerian ATR/BPN. ada beberapa alasan kenapa sertifikat tanah analog perlu diganti elektronik.

Pertama, bentuk sertifikat analog terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik (data yang berkaitan dengan letak, luas, serta batas tanah) dan data yuridis (data berkaitan dengan subjek hak serta dasar perolehan hak), sehingga rawan rusak atau hilang apabila ada pemeliharaan data.

Sedangkan untuk sertifikat elektronik, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik) serta pemegang hak mendapatkan salinan resmi yang dicetak dalam bentuk satu lembar saja.

Kedua, mengenai perubahan data. Setiap perubahan data akan diterbitkan pada sertifikat elektronik edisi berikutnya, sehingga tidak akan terbit sertifikat ganda. Kemudian, dari segi pengesahan sertifikat analog dibubui dengan tanda tangan manual yang cukup rentan dipalsukan. Sedangkan, sertifikat elektronik pengesahan dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Selanjutnya dari sisi pengecekan keaslian sertifikat elektronik bisa menggunakan QR code dengan tautan status terakhir melalui aplikasi sentuh tanah ku. Dan Terakhir, untuk keamanan dokumen sertifikat elektronik dijamin keamanannya sehingga hanya pemegang hak yang memiliki akses membuka dokumen elektronik.

Selain itu, Sertifikat elektronik juga dilengkapi dengan QR code untuk memastikan keaslian dan untuk menampilkan status terakhir dari sertifikat elektronik, hal ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan