Rugikan Negara Hingga Rp 319 M, KPK Tetapkan 3 tersangka Korupsi Pengadaan APD Pandemi Covid-19

Gedung Komisi pemberantasan korupsi. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengumumkan 3 orang tersangka pada kasus korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) di masa pandemi Covid-19.

Ketiga tersangka tersebut ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana (BS), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (SW).

Atas kecukupan bukti permulaan maka KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,”ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Rabu (3/10/2024)

Asep menerangkan bahwa penyidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana pengadaan APD pada Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Kala itu pemerintah Indonesia membeli jutaan set APD untuk menanggulangi wabah Covid-19.

Dalam pengadaan itu KPK menduga telah terjadi pelanggaran prosedur pembelian yang mengakibatkan kerugian negara. Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa pengadaan itu telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 319 miliar.

Para tersangka ini disangkakan telah  melanggar pasal 2 ayat 1 atau  Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”papar Asep.

Usai penetapan tersangka itu, KPK langsung melakukan penahanan terhadap BS di Rutan Cabang KPK Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) dan tersangka SW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024 mendatang. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni AT berhalangan hadir sehingga belum ditahan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan