Pemerintah RI Bakal Terapkan Pajak Minimum Global Sebesar 15%
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/42992f51f0b7b4deaeca5c4a8c6fb5e2.jpeg)
Ilustrasi terkait penarikan pajak. Sumber : freepik--
Radarlambar.bacakoran.co- Indonesia mulai melakukan proses penyesuaian regulasi agar bisa segera menjadi negara anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Proses untuk memulai tahapan akses tersebut akan menggunakan platform khusus bernama portal Aksesi OECD.
Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa proses aksesi ini dilaksanakan oleh 26 komite dengan lebih dari 200 indikator regulasi serta kebijakan yang harus disesuaikan dengan standar-standar OECD. Termasuk diantaranya ialah perpajakan maupun sektor keuangan.
Demikian disampaikan Sri Mulyani usai menghadiri Rakor Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta beberapa hari lalu
“Dari Kementerian Keuangan ada lebih dari enam aspek yang langsung berhubungan dengan kita, yakni mulai dari komite perpajakan, komite anggaran, komite yang berhubungan dengan sektor Keuangan , Dana Pensiun , Asuransi yang lain seperti Lingkungan Hidup termasuk dukungan terhadap tata kelola serta UMKM,”ucap Sri Mulyani pada Kamis (3/10/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam melakukan penyesuaian dengan standar OECD tersebut, pemerintah akan melakukan reformasi terhadap seluruh aspek yang dipersyaratkan. Akan tetapi, ia menekankan bahwa reformasi regulasi terkait sektor keuangan sebetulnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia ketika menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kami sendiri seperti pengelolaan APBN, fiskal, perpajakan, belanja, pembiayaan atapun reform sektor keuangan yang melalui UU P2SK yang sekarang dalam proses untuk pelaksanaannya,”kata dia.
Kendati reformasi telah dilakukan, Sri Mulyani menekankan tindak lanjut penyesuai aturan sesuai dengan standar-standar negara-negara OECD juga akan terus dilakukan karena Indonesia harus menyesuaikan standar regulasinya dengan negara-negara maju agar dapat setara.
"Jadi Banyak yang masuk di OECD itu, sebetulnya sudah masuk dalam reform yang kita kerjakan. akan tetapi untuk benchmarking dan tentu dengan referensi, best practice dari banyak negara akan membuat kita mampu terus ukur kemajuan yang dilakukan. Kita siap lakukan dan nanti akan masuk dalam platform ini (Portal Aksesi OECD) akan menjadi transparan dan juga dapat dimonitor," tegasnya.
Untuk reformasi perpajakan ini, terusnyam Kementerian Keuangan memasukkan unsur di antaranya penerapan Global Minimum Tax (GMT) atau Pajak Minimum Global yang tarifnya disarankan OECD sebesar 15%. Sementara untuk pengenaan pajak atas harta orang kaya belum masuk daftar yang akan segera diterapkan.
"Untuk GMT ini sedang proses. Nanti, sedang kita siapkan. Kalau yang itu (Wealth Tax Red) saya belum tahu nanti kita cek ya,”ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.(*)