Warga Laporkan Dugaan Netralitas ASN di Bangkunat

SALAH satu warga Pekon Pagar Bukit Induk Kecamatan Bangkunat saat di klarifikasi mengenai laporannya terkait dugaan netralitas ASN di Panwascam Bangkunat.-Foto Dok---

BANGKUNAT – Salah satu warga Pekon Pagar Bukit Induk, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Syaiful Ahmar, meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat, untuk terus menindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Pesbar.

Menurut Syaiful, sebelumnya, Rabu 2 Oktober 2024, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran nentralitas terhadap salah satu ASN ke Panwascam Bangkunat, dengan melampirkan dokumen berupa file rekaman suara terlapor, Screenshoot percakapan WhatsApp dan lainnya. Karena itu, diharapkan agar laporan itu bsa ditindaklanjuti.

“Sebelumnya pada Sabtu 5 Oktober 2024 kemarin, kita juga sudah dipanggil bersama saksi untuk dimintai keterangan perihal laporan di maksud ke Panwascam Bangkunat,” katanya.

dikatakannya, pihaknya bersama saksi asrori saat itu sudah memenuhi panggilan Panwascam setempat, untuk dimintai keterangan atas laporan itu. Menurutnya, dugaan netralitas ASN yang dilaporkan itu yakni ada ajakan salah satu ASN, yang mengajak saksi untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesbar.

“Kita ada bukti rekamannya dan itu juga sudah disampaikan ke Panwascam. Karena itu, kita harap mengenai dugaan netralitras ASN ini bisa terus ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Yurlisman, S.H., M.M., salah satu Penasehat Hukum dari Paslon Dedi Irawan-Irawan Topani, mengatakan bahwa, mengenai adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu memang pihaknya juga telah mendapat informasi. Tentu kondisi tersebut jelas sangat merugikan bagi paslon lainnya, karena jika memang benar terbukti maka jelas merugikan paslon lain. Terlebih seorang ASN bahkan hingga aparatur Pekon dituntut harus netral seperti pada Pilkada 2024.

“Kami tentu meminta jajaran Bawaslu Pesbar maupun Gakkumdu setempat untuk terus menanganai persoalan ataupun dugaan pelanggaran dalam Pilkada di Kabupaten Pesbar ini. Seperti adanya laporan terkait dugaan netralitas ASN di Kecamatan Bangkunat tersebut.

“Sehingga dalam Pilkada mendatang benar-benar terlaksana dengan baik, jujur dan adil, serta sesuai aturan yang berlaku. Kita berharap agar Bawaslu Pesbar juga benar-benar memproses jika ada temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran Pilkada,” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesbar, J Wilyan Gulta, A.md., Kom., membenarkan jika di Panwascam Bangkunat sebelumnya yakni pada Sabtu 5 Oktober 2024 kemarin telah dilakukan pemanggilan terhadap pelapor mengenai dugaan netralitas ASN. “Kita sudah panggil pelapor untuk dilakukan klarifikasi atas laporan tersebut,” singkatnya.(yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan