Berapa Harga Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah?

foto: ilustrasi freepik.com--

Radarlambar.Bacakoran.co - Rumah Subsidi adalah fasilitas kemudahan pembelian rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adapun batasan harga maksimal rumah subsidi telah diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Regulasinya, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 Tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit atau Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Di dalam beleid itu, Pemerintah mengatur batasan harga jual maksimal Rumah Subsidi pada tahun 2023, dan 2024 yang harus di patuhi Pengembang.
 Berikut Daftar Harga Rumah Subsidi tahun 2024 di setiap zona wilayah :
1. Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Sumatera (Kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) : Rp166.000.000.
2. Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) : Rp182.000.000
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) : Rp173.000.000.
4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu : Rp185.000.000
5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya serta Papua Selatan : Rp240.000.000.
Sebagai catatan, batasan harga jual maksimal Rumah Tapak Bersubsidi Tahun 2024, seperti uraian di atas juga berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. Semoga bermanfaat! (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan