SKD CPNS 2024 Peserta Harus Capai Nilai Ambang Batas

AMBANG BATAS : Jelang pelaksanaan SKD CPNS 2024, lulus tahap selanjutnya harus lulus nilai ambang batas-Foto Dok---

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), kini masih menunggu jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi administrasi.

Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S. Kom., mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan tahapan seleksi pengadaan CPNS tahun 2024 kini masih menunggu waktu pelaksanaan SKD.

“ Sekarang tahapannya masih menunggu jadwal SKD dari pemerintah pusat, jika sudah ada jadwalnya, maka kami akan mulai melakukan persiapan,” kata dia.

Dijelaskannya, pelaksanaan SKD akan dilaksanakan dengan cara CAT, semua peserta wajib datang ke tempat seleksi, masing-masing peserta akan ditetapkan jadwal pelaksanaan SKD.

“ Kami menunggu waktu pelaksanaan SKD untuk Kabupaten Pesbar, setelah itu kami menentukan jadwal untuk masing-masing peserta, nanti akan kami informasikan melalui pengumuman,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan SKD, terdapat poin yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta, yakni untuk lulus tahapan selanjutnya peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau Passing Grade.

“ Terdapat tiga jenis tes yang akan di ikuti oleh seluruh peserta, seperti tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi,” terangnya.

Ditambahkannya, masing-masing tes itu ada nilai ambang batas yang harus dicapai oleh masing-masing peserta agar dapat lolos ke tahap selanjutnya, seperti TWK nilai ambang batasnya 65, TIU 80 dan TKP 166.

“ Meski nilai yang diraih tinggi, tapi salah satu dari tiga nilai itu ada yang tidak tercapai maka dinyatakan tidak lolos, karena itu yang pertama harus diperhatikan adalah memenuhi nilai ambang batas,” tambahnya.

Kemudian, untuk lulus tahapan seleksi selanjutnya, akumulasi nilai peserta harus manjadi yang tertinggi, paling tidak tiga besar dari setiap satu formasi yang dibutuhkan.

“ Aturannya masih sama, dalam satu formasi ada tiga orang yang akan bersaing di Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), jadi jika ada lima formasi dalam satu jabatan maka ada 15 orang yang akan bersaing untuk menjadi yang terbaik dalam mengisi formasi yang dibutuhkan,” pungkasnya. (yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan