Polisi Amankan Pelaku Curat

Ilustrasi Pencuri--

BALIKBUKIT – Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), di back-up Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana.

Ungkap kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B–06/X/2024/SPKT/Polsek BNS/RES Lampung Barat/Polda Lampung, tanggal 9 oktober 2024, yang berawal dari laporan korban Turiman (52), warga Pekon Trimekar Jaya.

Kapolsek BNS Iptu Edward Panjaitan, mendampingi Kapolres AKBP Rinaldo Aser, SIK., melalui Kasubag Humas Polres Lambar Iptu Elianto mengatakan, ungkap kasus tersebut bermula saat, korban pada Jumat 27 september 2024 sekira jam 21.00 Wib, mengalami pencurian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pemangku Mbulu Sari Pekon Tri Mekar Jaya Kecamatan BNS, berupa Uang tunai senilai Rp600.000.

Uang itu disimpan korban di dalam tas dibelakang pintu kamar, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak gembok pintu depan sebelah kiri kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tersebut.

Pada saat itu korban mninggalkan rumah untuk berobat di Bandar setia sekira jam 19.30 dan korban pulang kerumah sekitar jam 21.00.

Saat pulang, mendapati gembok rumah sudah rusak dan masuk kedalam rumah untuk mengecek uang yang ada di dalam kamar dan ternyata uang tersebut berkurang Rp600.000. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek BNS.

“Dan pelaku juga melakukan pencurian kembali di rumah yang sama pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024 jam 07.00 dan berhasil mengambil Hp merk redmi A10 warna biru hitam milik korban,” kata dia.

Kronologis Penangkapan, Polsek BNS bersama Tekab 308 Presisi yang dipimpin kanit Idik I Ipda Nur Maulana Fajri dan Kanit Reskrim Polsek Bandar negeri suoh Aipda Andre Bagus Saputra bersama anggota.

Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan dan mengarah ke pelaku,didapatkan informasi akan keberadaan pelaku yang bernama DT (32) sedang berada dikediaman orang tuanya di Pekon Suka Bumi Kecamatan Batu Brak, kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti HP milik korban.

”Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar pada hari Jumat tanggal 27 september 2024 sekira jam 20.00. Telah mencuri uang senilai Rp 600.000. Dan pelaku mengakui pada hari senin tanggal 7 Oktober telah mengambil HP merk redmi A10 milik korban, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Barang Bukti yang diamankan satu buah gembok wrna coklat tua merk HighQuality VYB, satu buah besi bangunan dengan panjang 37 cm, satu unit HP merk xiaomi redmi A10 warna biru hitam (milik korban),  satu unit HP merk INFINIX smart7 warna hijau milik pelaku, satu unit motor yamaha vixion warna Hitam (milik pelaku). (adi/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan