Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan, Bawaslu Pesisir Barat Hentikan Penanganan Dugaan Netralitas ASN

Sentra Gakkumdu Pesisir Barat saat melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dan penelitian terkait dengan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN-Foto Dok---

PESISIR TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan salah satu Peratin di wilayah Kecamatan Bangkunat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, A.Md., Kom., mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan bersama Sentra Penagakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesbar yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, Kamis 10 Oktober 2024 kemarin, menghentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan tersebut.

“Baik terhadap dugaan netralitas ASN maupun salah satu Peratin di Kecamatan Bangkunat itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, sehingga proses penanganannya dihentikan,” katanya, Jumat 11 Oktober 2024.

Dijelaskannya, dalam penanganan terhadap laporan itu tidak ditemukan unsur pidana pemilihan, tapi Bawaslu Pesbar tetap melakukan proses secara administrasi mengenai dugaan netralitas ASN maupun salah satu peratin tersebut. Dari hasil pembahasan itu Bawaslu Pesbar akan menyampaikan rekomendasi mengenai dugaan netralitas seperti salah satu ASN itu kepada Pejabat Pembina Kepegaiwaian (PPK) Pemkab Pesbar, yang ditembuskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Sedangkan, untuk salah satu Peratin di Kecamatan Bangkunat itu secara administrasi tetap dan rencananya akan disampaikan ke Bupati Pesbar, karena untuk Peratin itu kewenangan administrasi mengenai sanksi dan sebagainya,” jelasnya.

Karena lanjutnya, yang pasti mengenai semua laporan dan temuan yang masuk di Bawaslu Pesbar itu tetap akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti laporan dugaan netralitas ASN, baik mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan pelanggaran secara administrasi tetap akan ditindaklanjuti.

“Dalam penanganan terhadap dugaan pelanggaran, Bawaslu Pesbar tetap akan melibatkan sentra Gakkumdu Kabupaten Pesbar, terutama terkait dengan dugaan tindak pidana pemilihan,” pungkasnya. (yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan