Simak, Besaran Gaji Jajaran Direksi Perum Bulog

Dirut Perum Bulog R Wahyu Suparyono. Foto Google --

Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menunjuk R Wahyu Suparyono untuk jabatan Direktur Utama (Dirut), Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). 

Penetapan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-73/DHK.MBU.A/09/2024 dimana Wahyu menggantikan Bayu Krisnamurthi  yang selama sembilan bulan memimpin perusahaan tersebut. 

Sebelum mengemban amanh sebagai Dirut Perum Bulog Wahyu pernah menjabat Dirut PT Asabri (Persero). Dirinya bakal memulai masa baktinya di Bulog bersama Wakil Direktur Utama Marga Taufiq serta Direktur Human Capital Sudarsono Hardjosoekarto. 

Berapa gaji yang nantinya diterima Wahyu?? 

Laporan Tahunan Perum Bulog pada tahun 2018 remunerasi dalam hal ini penghasilan Dewan Direksi Perum Bulog pada 2017 sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor: SK-148/MBU/05/2018 surat itu tertanggal 31 Mei 2018 serta S-545/MBU/D1/06/2018 dan 5 Juni 2018. 

Struktur dan komponen remunerasi diberikan kepada Dewan Direksi terdiri dari gaji maupun honorarium, tunjangan kemudian fasilitas, serta tantiem maupun insentif kinerja. Penetapan penghasilan gaji, tunjangan serta fasilitas dilakukan mempertimbangkan faktor skala usaha, kompleksitas usaha, kondisi kemudian kemampuan perusahaan, serta faktor-faktor lain yang relevan serta tidak bertentangan pada peraturan perundang-undangan. 

Komponen penghasilan berupa tantiem bersifat variabel dilakukan dengan dengan mempertimbangkan faktor performa serta kemampuan keuangan perusahaan dan faktor-faktor lain yang relevan. 

Untuk gaji Direktur Utama Perum Bulog tersebut  ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Besaran gaji Dirut itu menjadi dasar pemberian honorarium untuk anggota Dewan Direksi lainnya seperti Dewan Komisaris, maupun Dewan Pengawas. 

Kemudian tunjangan bagi Direksi serta Dewan Pengawas terdiri tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebanyak 1 kali honorarium. Tunjangan transportasi sebesar 20 persen honorarium perbulan serta asuransi purna jabatan premi asuransi paling banyak 25 persen dari besaran honorarium dalam 1 tahun. 

Untuk fasilitas yang diterima terdiri fasilitas kesehatan dimana itu dibayarkan sebesar pemakaianbagi  yang bersangkutan, 1 orang suami/istri, serta maksimal 3 orang anak yang belum berusia 25 tahun, belum menikah, maupun belum bekerja.

Selain itu fasilitas bantuan hukum dibayarkan sesuai dengan pengeluaran pada proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, serta terdakwa. 

Tantiem ditetapkan dalam Rapat Pembahasan Bersama (RPB) dengan jumlah insentif untuk Direksi serta Dewan Pengawas pada tahun buku 2018 sebesar Rp 17.921.220.000. 

Untuk direktur Utama Perum Bulog memperoleh insentif sebesar 100 persen kemudian anggota Direksi lainnya mendapatkan insentif sebesar 90 persen dari tantiem Dirut, lalu Ketua Dewan Pengawas sebesar 45 persen dari tantiem Dirut, serta anggota Dewan Pengawas sebesar 90 persen dari tantiem Ketua Dewan Pengawas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan