HUT RI ke-79

Reward Pengendalian Inflasi Daerah, Lampung Barat Terima Insentif Fiskal Rp5,5 Miliar

MENDAGRI Tito Karnavian menyerahkan penghargaan insentif fiskal kepada Pj Bupati Lampung Barat Nukman yang diwakili oleh Pj Sekda Adi Utama dalam acara yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri RI Senin 5 Agustus 2024.-Foto Dok-

BALIKBUKIT - Pemerintah Pusat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), berupa Insentif Fiskal tahun 2024 karena dinilai berhasil dan konsisten dalam pengendalian inflasi daerah.

Atas keberhasilan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan penghargaan insentif fiskal kepada Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama dalam acara yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri RI, Senin 5 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Pangan Nasional, mengucapkan selamat kepada seluruh daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota yang meraih penghargaan.

“Diharapkan penghargaan ini dapat menjadi pemicu semangat untuk terus mengendalikan inflasi sesuai target yang telah ditetapkan," ungkap Mendagri Tito Karnavian.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat, Ir. Okmal, M.Si, mengungkapkan, jumlah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menerima dana insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama sebanyak 50 Provinsi/Kabupaten/Kota, salah satunya adalah Kabupaten Lambar. 

BACA JUGA:Penumpang Mobil Sigra yang Tertabrak Kereta Dilarikan ke Rumah Sakit

BACA JUGA:Peringati Hari Kemerdekaan RI, Pemkot Bandar Lampung Akan Bagi-bagi Bendera

“Bapak bupati diwakili pak Sekda hari ini menerima alokasi insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama dari Menteri Dalam Negeri. Jumlah insentif fiskal yang diterima Lampung Barat sebesar Rp5 miliar lebih,” ungkap Okmal, Senin 5 Agustus 2024.

Dikatakan Okmal, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 tahun 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota, yaitu di Provinsi Lampung, hanya lima Provinsi/Kota dan Kabupaten yang mendapatkan alokasi insentif fiskal  yaitu Provinsi Lampung Rp6.827.578.000, Kabupaten Lampung Barat Rp5.571.073.000, Kabupaten Lampung Selatan Rp5.581.828.000, Kota Bandar Lampung Rp6.489.808.000, serta Kabupaten Pringsewu Rp5.903.457.000.

“Dana insentif fiskal sebesar Rp5 miliar lebih itu antara lain akan dialokasikan untuk infrastruktur jalan, ketahanan pangan, bantuan sarana prasarana perkebunan, sarana perhubungan dan perikanan,” ujar dia

Jadi, lanjut Okmal, ada enam Perangkat Daerah yang akan mengelola dana insentif fiskal yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Samsudin Juga Akan Berkantor di Kota Baru

BACA JUGA:Samsudin Ajak Masyarakat Ramaikan Wisata Edukasi Kebun PKK Agropark Lampung

“Dengan diterimanya insentif fiskal tersebut, kita berharap semoga bisa menstimulasi terjadi pengendalian inflasi di Kabupaten Lampung Barat,” tutup Okmal. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan